QURBAN DAN AQIQAH PADA HARI RAYA AIDIL ADHA
Menurut Bahasa,
Qurban berasal dari bahasa Arab QORUBA yang berarti : dekat. Qurban
berarti Pendekatan Maksudnya ibadah qurban ini adalah untuk mendekatkan diri
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Taqorrub).
Menurut istilah,
Qurban berarti acara penyembelihan binatang ternak yang dilakukan pada hari raya
haji (Idul Adha), iaitu pada 10, (11, 12 dan 13 - hari Tasyrik) Dzulhijjah,
yang bertujuan untuk mendekatkan diri ( taqarrub ) kepada Allah swt.
Dalam
Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk
melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan membaca khutbah `Id. Setelah itu beliau
berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.
Takrif Aqiqah
Aqiqah
adalah penyembelihan binatang pada hari mencukur rambut bayi, dan merupakan
ibadah yang di syari'atkan oleh Allah SWT .
Hukum menyembelih haiwan qurban
a. Sunnah
Muakkad bagi muslim yang baligh dan berakal.
Sunnh muakkad tadi terbahagi dua iaitu sunnah kifayah
bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk
berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Artinya jika ada salah satu anggota
keluarga berqurban, maka gugurlah tuntutan untuk berqurban dari tiap-tiap
anggota keluarga itu. Namun tentunya yang mendapat pahala qurban adalah khusus
bagi orang yang melakukannya.
Hukum qurban sunnah ‘ain
bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara. Atau dengan kata lain sunnah ‘ain adalah
sasaran kesunnahannya ditujukan pada individu semata.Yang dimaksud ‘memiliki kemampuan’ disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi keperluannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Bahkan Imam As Syafi’i berkata, “Saya tidak memberi keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya”. Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna’ II/278)
b. Wajib,
iaitu jika dinadzarkan. Maka situasinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan
keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan
sedikitpun dari daging qurban tersebut.
Syarat Sah BerqurbanSyarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :
- Binatang qurban hendaknya tidak cacat seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.atau telinganya putus atau sebagiannya atau diciptakan memang tanpa telinga atau semua ekornya atau sebagiannya terputus, maka kesemuanya ini menjadikan kurbannya tidak cukup (tidak sah).
Tapi jika binatang itu tidak bertanduk atau tanduknya pecah atau dua buah
pelirnya terputus, tetap dibolehkan berkurban dengan binatang tersebut. Dan
dikatakan sudah cukup dan sah. ( Maraji’: Kitab Hasyiyah Al Baijuri juz II,
hal. 295-302 dan sumber lain)
- Binatang qurban telah mencapai umur tertentu.
2.1
Unta ( berumur lima tahun ke enam tahun )
2.2
Lembu/sapi atau Kerbau ( berumur dua
tahun lebih.) untuk korban 7 bahagian mengikut pendapat imam Syafi’I, Ahmad,
Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang
mengatakan, ”bahwa Kami telah
menyembelih qurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah, satu ekor
unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk
satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.
2.3
Kibas ( berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel),
2.4
Kambing ( berumur dua tahun lebih)
Jika dilihat dari warna bulu binatang kurban, maka yang paling utama adalah
yang berwarna putih kemudian kuning kemudian cokelat muda (seperti warna tanah)
kemudian merah kemudian belang (hitam putih) kemudian hitam.
- Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Iaitu selama empat hari mulai terbit fajar 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Sunnah-sunnah dalam Berqurban
- Memilih binatang qurban yang gemuk
- Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang idhul Adha sebagai syi’ar
- Tidak memotong kuku dan bulu binatang qurban sejak awal bulan Dzulhijjah (lebih baik dibersihkan saja).
- Membaca basmallaah ketika menyembelih haiwan qurban (yang wajib adalah menyebut Nama Allah saat menyembelih).
- Membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Menghadap ke kiblat dan binatang kurban juga dihadapkan ke kiblat
- Membaca takbir 3 kali sebelum basmalah atau sesudahnya, seperti dikatakan imam Al Mawardi
- Berdo’a agar diterima qurbannya. seperti dia berdoa: “ Ya Allah inilah kurban dariMu dan untukMu, maka terimalah kurban ini”, maksudnya adalah “ Ya Allah binatang kurban ini sebagai nikmat dariMu kepadaku dan aku mendekatkan diriku kepadaMu dengannya maka terimalah ini”
- Tidak memotong rambutnya, bulu ketiak dan kukunya pada 10 Dzulhijjah sampai dia menyembelih binatang kurbannya.
- Melakukan penyembelihan qurbannya dengan tangannya sendiri bagi lelaki, sedangkan bagi wanita mewakilkan kepada lelaki. Kalau penyembelihannya diwakilkan, orang yang berqurban menghadiri penyembelihan qurbannya. proses penyembelihan, sebagaimana perintah Beliau kepada puterinya As Sayyidah Fatimah.
Pembahagian Daging Qurban.
Daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak sampai
kepada Alllah. Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. “ Demikianlah
dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas apa yang dia
beritakan kepadamu. Dan sampaikanlah
kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” ( Al-Hajj: 37)
Daging
kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak,
dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan
mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging
kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.
Sementara
imam Syafi’I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri
dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai
membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan
kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.
Sementara
menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah
menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan
saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban
itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.
Perbuatan
yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya
atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi
menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: “ wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah”, atau “Aku bernadzar akan berkurban”, atau, “ binatang ini aku jadikan sebagai kurban”, maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.
No comments:
Post a Comment